Kanwil Kemenkum Papua Barat Tinjau Efektivitas Pendaftaran Merek

  • 02 Mar 2026 10:25 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melakukan analisis dan evaluasi kebijakan hukum terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 di Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat, 27 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemantauan implementasi regulasi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual.

Pelaksanaan analisis berlangsung di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni. Tim dari Kanwil Kemenkum Papua Barat turun langsung untuk menghimpun data dan informasi lapangan sebagai bahan kajian terhadap efektivitas kebijakan tersebut.

"Evaluasi ini difokuskan pada sejauh mana Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 mampu mendorong peningkatan pendaftaran merek di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pendaftaran merek dinilai memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar," jelasnya.

Dari hasil penelaahan awal, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi para pelaku UMKM dalam mengakses layanan pendaftaran merek. Kendala tersebut antara lain kurangnya pemahaman terhadap regulasi, kesiapan dokumen administrasi yang belum maksimal, hingga terbatasnya pendampingan teknis di tingkat daerah.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah strategis untuk meningkatkan literasi hukum dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dinilai penting guna memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual.

Melalui kegiatan analisis ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat berupaya memetakan persoalan secara komprehensif agar solusi yang dirumuskan lebih tepat sasaran. Data yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan pelaku UMKM.

Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat mendorong peningkatan akses layanan pendaftaran merek di Teluk Bintuni maupun wilayah Papua Barat secara umum. Dengan perlindungan hukum yang memadai, produk UMKM lokal diharapkan semakin berkembang dan mampu bersaing di tingkat yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....