Tertib Laporan Posbankum, Layanan Hukum Diperkuat

  • 02 Mar 2026 09:53 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi pengisian laporan pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Jumat, 27 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Teluk Bintuni ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis pelaporan sebagai bagian dari program nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi sebagai dasar utama agar layanan Posbankum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap perkara yang ditangani paralegal perlu dicatat dan dilaporkan secara sistematis untuk mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan selanjutnya.

“Pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Dokumentasi yang baik akan memastikan keberlanjutan program sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan bantuan hukum di daerah.” tegasnya.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang hadir mewakili Bupati turut menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan Posbankum. Dukungan tersebut, kata dia, tidak hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga melalui pengalokasian anggaran agar layanan hukum di tingkat kampung dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, menjelaskan bahwa sistem pelaporan Posbankum telah dirancang sederhana dan mudah digunakan. Meski demikian, kendala jaringan internet di sejumlah wilayah masih menjadi tantangan. Kanwil, lanjutnya, siap memberikan pendampingan teknis agar seluruh laporan dapat diinput secara benar dan tepat waktu.

Sesi materi menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Muda Ieriman Manda selaku Koordinator BPHN Kantor Wilayah Hukum Papua Barat, bersama Kepala Bagian Hukum Kabupaten Teluk Bintuni, George Wanma. Keduanya memaparkan secara rinci tahapan pengisian, penginputan, hingga proses pengunggahan laporan melalui sistem yang tersedia. Peserta juga mendapatkan panduan melalui video tutorial untuk mempermudah pemahaman teknis.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan diskusi seputar pembentukan Posbankum di setiap kampung, kebutuhan Surat Keputusan (SK), hingga kepastian penganggaran agar tidak menimbulkan persoalan administrasi. Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat berharap seluruh pemangku kepentingan di Teluk Bintuni memiliki persepsi yang sama dalam pengelolaan dan pelaporan Posbankum, sehingga implementasinya berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....