Kemenkum Papua Barat Harmonisasi Lima Ranperda Strategis Kabupaten Fakfak
- 10 Jul 2026 09:51 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat kembali memperkuat pembentukan regulasi daerah melalui pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Fakfak. Kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Kamis, 9 Juli 2026 menjadi bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut turut diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Fakfak dan DPRD Kabupaten Fakfak.
Dalam sambutannya, Marlen mengapresiasi komitmen DPRD Kabupaten Fakfak yang terus berupaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menilai proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang kuat sebelum ditetapkan.
"Harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari potensi cacat prosedur maupun substansi, serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam pembentukan regulasi daerah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, menekankan bahwa harmonisasi tidak hanya bertujuan menyelaraskan materi muatan Ranperda dengan regulasi yang berlaku, tetapi juga memastikan penyusunannya memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ia juga mengajak Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk terus mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam pelayanan hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Papua Barat selama proses harmonisasi. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi langkah penting untuk menyempurnakan substansi lima Ranperda yang dinilai memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kelima Ranperda yang dibahas meliputi perubahan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Badan Permusyawaratan Kampung, Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Kampung, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pengelolaan Pasar Rakyat. Seluruh rancangan tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan redaksional dan teknis sesuai hasil harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, Sahata Marlen Situngkir berharap proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Fakfak semakin berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....