TEKAB Polresta Manokwari Tangkap Pelaku Penganiayaan Arowi 1
- 08 Jun 2026 16:05 WIB
- Manokwari
MANOKWARI, RRI – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Arowi 1, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Setelah menerima laporan masyarakat, personel TEKAB Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku sehari kemudian, Minggu 31 Mei 2026.
Menurut Kapolresta, penanganan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT terkait aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku,” ujar Ongky.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial S.A. (19). Tim kemudian melakukan pengejaran dan penyergapan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja sama tim dan dukungan informasi dari warga setempat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi penganiayaan diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan fisik terhadap korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan perselisihan. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana juga diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....