Kanwil Kemenkum Papua Barat Optimalkan Layanan Posbankum
- 26 Feb 2026 09:27 WIB
- Manokwari
RRi.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus mendorong penguatan akuntabilitas layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Sosialisasi Pengisian Pelaporan Pelayanan Posbankum Kelurahan/Kampung se-Papua Barat dan Papua Barat Daya. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu, 25 Februari 2026.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, sebagai narasumber utama. Turut hadir Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhayan, Kepala Subbidang Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum, para camat, kepala desa, lurah, perwakilan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi, serta paralegal dan penggerak Posbankum.
Kegiatan dimoderatori oleh Anggota Pembina Wilayah Papua Barat, Leny Ferina A., dan diikuti secara aktif oleh pejabat administrasi, pejabat fungsional tertentu, staf, serta CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua Barat. Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif sepanjang jalannya pemaparan materi.
Dalam penjelasannya, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa Posbankum merupakan wadah layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Layanan tersebut mencakup konsultasi hukum, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, mediasi, hingga rujukan advokat bagi warga yang membutuhkan.
"Posbankum menjadi instrumen strategis dalam memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. Keberadaannya diharapkan mampu mendekatkan layanan hukum agar lebih mudah dijangkau masyarakat di tingkat akar rumput," kata Constantinus.
Materi sosialisasi meliputi pengertian dan tujuan Posbankum, jenis layanan yang tersedia, serta peran paralegal sebagai ujung tombak pelayanan. Selain itu, dijelaskan pula peran kepala desa atau lurah sebagai juru damai sesuai amanat Undang-Undang Desa, termasuk alur pelayanan mulai dari registrasi perkara, pembahasan kasus, penugasan paralegal, mediasi, hingga evaluasi layanan. Narasumber juga mengingatkan adanya jenis perkara tertentu yang tidak dapat dimediasi, seperti kekerasan seksual, narkotika, korupsi, dan terorisme.
Dalam aspek pelaporan, peserta diberikan pemahaman teknis terkait pengisian laporan layanan melalui aplikasi daring Posbankum milik BPHN maupun melalui Kanwil jika terdapat kendala teknis. Pelaporan berkala dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan serta menjadi dasar evaluasi dan pengembangan program. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat berharap seluruh pemangku kepentingan semakin siap mengimplementasikan Posbankum secara optimal, sehingga layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan tanpa biaya dapat dirasakan masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....