Perlindungan Kekayaan Intelektual Diperkuat lewat Merek Kolektif “SIHAWA”

  • 26 Feb 2026 08:42 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kembali ditegaskan melalui penyerahan sertifikat merek kolektif “SIHAWA” oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat. Sertifikat tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil, Sahata Marlen Situngkir, kepada perwakilan UKM pemilik merek dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Universitas Muhammadiyah Sorong, Selasa, 24 Februari 2026.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Universitas Muhammadiyah Sorong dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha, khususnya UMKM. Momentum ini sekaligus menandai pentingnya legalitas merek sebagai identitas resmi suatu produk atau kelompok usaha.

Dalam sambutannya, Marlen menegaskan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar memenuhi aspek administratif. Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi penting untuk memberikan kepastian hukum atas identitas usaha yang dijalankan.

Ia menjelaskan, dengan merek yang telah terdaftar, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut. Selain itu, perlindungan hukum juga diberikan guna mencegah potensi penyalahgunaan atau klaim sepihak dari pihak lain.

Marlen juga menyoroti arti penting merek kolektif yang digunakan secara bersama oleh anggota kelompok usaha. Ia menyebut, keberadaan merek kolektif mampu memperkuat branding, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pasar karena membawa identitas bersama yang terjamin legalitasnya.

Sementara itu, Ketua UKM pemegang merek “SIHAWA”, Syora Dewi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Papua Barat. Ia mengaku proses pendaftaran berjalan ramah, kooperatif, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

“Saya menyarankan teman-teman pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek dagang ataupun merek kolektif usahanya masing-masing, supaya memiliki branding yang diakui dan hak resmi dalam menggunakan merek tersebut,” kata Syora.

Melalui langkah ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual demi keberlanjutan usaha mereka.

Dengan diserahkannya sertifikat merek kolektif “SIHAWA”, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang menyadari pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai fondasi penguatan usaha. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan legalitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....