Polres Teluk Bintuni Sita 30,5 Gram Ganja, Empat Orang Diamankan
- 18 Agt 2026 20:30 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni – Upaya peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Teluk Bintuni berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi mengamankan empat terduga pelaku dan menyita barang bukti ganja dengan berat kotor sekitar 30,5 gram.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak 15-16 Agustus 2026 oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Fransiskus Eduard Rudolof Gogoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku berinisial FR di depan Bank BRI Cabang Bintuni, Jalan Raya Kali Kodok, sekitar pukul 02.00 WIT. Dari hasil pemeriksaan awal, FR mengaku memperoleh narkotika jenis ganja bersama rekannya berinisial OG di Manokwari dan membawanya ke Bintuni melalui kendaraan trayek Manokwari–Bintuni.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menangkap OG di kediamannya di wilayah Jalan Raya Masui, Bintuni Barat. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RAR di wilayah Kilometer 2 Bintuni.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RAR, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian barang yang diduga ganja disimpan oleh rekannya berinisial BP di Kampung Lama. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam plastik kecil berisi barang yang diduga ganja, dua lembar kertas linting, serta dua unit telepon seluler.
Selain itu, tim juga menelusuri informasi mengenai tas yang dititipkan melalui sopir kendaraan Hilux trayek Manokwari–Bintuni. Setelah dilakukan pengawalan dan pemeriksaan, polisi menemukan satu tas ransel yang berisi pakaian dan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis ganja.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam plastik bening ukuran besar berisi ganja, enam plastik bening ukuran kecil berisi ganja, satu tas ransel, telepon seluler, dua lembar kertas linting, serta 100 plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan mengatakan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk mengembangkan setiap informasi yang diperoleh untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dua orang yang masih berusia di bawah 18 tahun diproses sesuai ketentuan perlindungan anak yang berlaku.
Polres Teluk Bintuni menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....