Kasus Dana Kampung Saengga, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
- 11 Agt 2026 18:57 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni – Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang pria berinisial SA (31) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai yang berasal dari Dana Kampung Saengga. Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena dana yang disimpan korban merupakan anggaran kampung yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan rilis Humas Polres Teluk Bintuni, Terduga pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni pada Rabu 5 Agustus 2026, sekitar pukul 16.19 WIT di kawasan Jalan Belakang Taman Kota, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pencurian yang diterima polisi terkait hilangnya sejumlah uang di Kompleks Taman Kota pada 25 Juli 2026.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis tempat kejadian perkara, serta pengumpulan berbagai informasi yang mengarah kepada terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, yang bersangkutan berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Bobby Rahman.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/227/VIII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT. Setelah diamankan, SA dibawa ke Pos Lantas untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku mengakui telah mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta tanpa seizin maupun sepengetahuan korban.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa terduga pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga serta tinggal dalam satu rumah. Uang yang disimpan di lokasi tersebut diketahui merupakan Dana Kampung Saengga yang sebelumnya berjumlah sekitar Rp200 juta dan sebagian telah digunakan untuk kebutuhan operasional kampung.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, korban pernah memberikan kewenangan kepada terduga pelaku untuk mengambil sejumlah dana guna keperluan tertentu. Namun, penyidik masih mendalami dugaan pengambilan uang tanpa hak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
“Seluruh fakta dan alat bukti akan kami dalami secara menyeluruh untuk memastikan konstruksi perkara menjadi jelas dan objektif. Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar AKP Bobby.
Polres Teluk Bintuni menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....