Polisi Teluk Bintuni Ringkus Pencuri AC dan Mesin

  • 13 Mei 2026 17:37 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni – Gerak cepat Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YK (20), yang diduga terlibat kasus pencurian di Kompleks Tahiti KPPD, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit AC dan mesin babat hasil curian.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 18.05 WIT setelah tim Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi berdasarkan laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi pada 28 April 2026.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Katim Macan Gunung Ipda Yusbin. “Terduga pelaku berhasil diamankan di samping Lapangan Bola Tahiti KPPD. Dari hasil interogasi awal, diketahui aksi pencurian dilakukan bersama beberapa rekannya,” Ujar AKP Bobby Rahman.

Dari pengembangan kasus, polisi turut mengantongi identitas tiga terduga pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial MM, LW, dan AW. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian dan penjualan barang hasil curian.

Tim kemudian bergerak melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan satu unit AC merek LG warna putih di Kompleks Tahiti serta satu unit mesin babat Yamaha Stroke 4 warna merah di wilayah KM 2. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp25 juta.

Saat ini YK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Polres Teluk Bintuni mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....