Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Sumuri
- 13 Apr 2026 14:10 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus tragis persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kematian korban. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Berdasarkan rilis Humas Polres Teluk Bintuni, Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi, termasuk kakek korban dan warga yang pertama kali menemukan korban, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KAS (23), yang diketahui berdomisili di Kampung Forada Tofoi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membujuk korban, KZ (6), dengan iming-iming uang sebesar Rp20.000 agar masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur racun tikus kepada korban.
Saat korban mulai bereaksi akibat racun, pelaku kemudian melakukan kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan hingga korban meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebelum akhirnya menyembunyikan jasad di dapur rumah kosong dengan menutupinya menggunakan terpal.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Mapolsek Babo pada Sabtu malam (11/04). Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya terpal plastik, pakaian korban dan pelaku, sisa racun, serta hasil visum et repertum dari pihak medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah kejadian serupa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....