Warinussy Siapkan Langkah Hukum Terkait Penetapan SAK Sebagai Tersangka
- 19 Feb 2025 17:08 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Advokat Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum dari tersangka SAK, mengaku akan segera menyiapkan langkah langkah perlindungan hukum terhadap kliennya pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sekda Wondama, Aser Waroi.
Kepada rri.co.id, Rabu (19/2/2025) malam tadi, Warinussy menyebut, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2025 melalui surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/1/II/RES.2.5./2025/Reskrim.
"Status pemeriksaan kasusnya juga dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/24.a/XI/RES.2.5./2024/Reskrim, tanggal 20 November 2024," terangnya.
Kata Warinussy, kliennya dituduh melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (6) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (1) KUH Pidana tentang Pencemaran Nama Baik dengan Tulisan atau Fitnah, yang terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 21:08 wit di Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
"Kami sedang mempelajarinya dan akan segera mengambil langkah hukum yang penting demi melindungi hak hak dan kepentingan hukum klien kami," tandasnya.
(Hendrik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....