Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Bintuni

  • 28 Apr 2026 21:14 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pria berinisial JAM (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelecehan seksual, Senin malam (27/04/2026). Penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Gunung yang dipimpin Ipda Yusbin, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/III/2026/SPKT/Res Luk Btn/Polsek Babo serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/IV/RES.1.24/2026/Sat Reskrim.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.IK menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemetaan oleh tim.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan pelacakan digital terhadap target operasi serta berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA,” Ujarnya.

Hasil pemantauan menunjukkan keberadaan tersangka di area pusat keramaian di Bintuni. Pada pukul 18.45 WIT, tersangka terdeteksi berada di salah satu kedai kopi di depan Bank Papua Bintuni.

Tim kemudian melakukan konsolidasi di kawasan Ruko Subitu Kampung Lama sebelum bergerak melakukan penangkapan. Sekitar pukul 21.22 WIT, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kedai Auno Coffee.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Diketahui, tersangka berinisial JAM (29) berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kompleks Masui, Bintuni.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait. Saat ini, Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni tengah menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (LHP), melakukan penyidikan mendalam, serta mengembangkan kasus untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.

AKP Bobby Rahman menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana asusila di wilayah hukum Teluk Bintuni. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....