Pedagang Pasar Gadang Diberi Waktu, 15 September Batas Akhir Relokasi

  • 08 Sep 2026 12:04 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang — Pemerintah Kota Malang memberi batas waktu hingga 15 September 2026 kepada pedagang untuk membongkar bangunan secara mandiri dalam proses relokasi Pasar Induk Gadang. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, Pemkot memastikan pembongkaran paksa dilakukan mulai 16 September.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, batas waktu tersebut telah disampaikan kepada pedagang dan kini diperkuat dengan pemasangan spanduk di lokasi. Sebelumnya, pedagang meminta waktu karena mempertimbangkan hari yang dinilai baik untuk melakukan pembongkaran.

"Kita sudah mundur-mundur dan hari ini kita pasang spanduk bahwa 15 September adalah batas terakhir untuk membongkar mandiri. Apabila 15 September tidak selesai, tanggal 16 September kita akan bongkar paksa," kata Wahyu, Selasa 8 September 2026.

Pemkot Malang terus memantau perkembangan proses relokasi, baik dari sisi pembangunan maupun administrasi. Wahyu menyebut, pembangunan lokasi relokasi direncanakan dan dilaksanakan oleh pedagang sendiri berdasarkan kesepakatan mereka.

Karena itu, Pemkot tidak melakukan intervensi terhadap bentuk bangunan maupun kesepakatan yang dibuat pedagang. Meski demikian, aspek administratif tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Wahyu mengatakan, pihaknya telah meminta Inspektorat melakukan review untuk memastikan langkah-langkah administratif yang telah dilakukan dalam proses tersebut sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, progres perbaikan jalan di kawasan tersebut masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan pemantauan terakhir, realisasi pekerjaan disebut masih mengalami deviasi sekitar lima persen dari target.

Wahyu menilai selisih tersebut masih dalam batas yang logis dan pekerjaan tetap berjalan sesuai rencana. Pemkot akan terus memantau progres perbaikan hingga seluruh tahapan selesai.

Dengan batas waktu pembongkaran yang telah ditetapkan, Pemkot Malang kini menunggu komitmen pedagang menyelesaikan pembongkaran secara mandiri sebelum opsi pembongkaran paksa diberlakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....