DPRD Malang Soroti Kepastian Sewa Pedagang Pasar Gadang
- 08 Sep 2026 12:00 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang — DPRD Kota Malang menyoroti kepastian hukum bagi pedagang Pasar Gadang yang direlokasi, khususnya terkait masa sewa lokasi baru yang disebut hanya berlaku selama tiga tahun.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan masa sewa tiga tahun tersebut perlu memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk kepastian nasib pedagang setelah masa sewa berakhir.
“Kalau tiga tahun itu tidak ada alas hukumnya, setelah masa sewanya habis, pedagang bagaimana? Itu yang jadi pemikiran kami,” kata Amithya, Selasa 8 September 2026.
Untuk membahas persoalan tersebut, DPRD berencana menggelar rapat koordinasi bersama komisi terkait, pemerintah daerah, dan stakeholder. Pembahasan akan dilakukan untuk memastikan seluruh aspek relokasi, termasuk landasan hukum dan skema pengelolaan lokasi, memiliki kejelasan.
Amithya menyebut pembahasan tidak harus menunggu seluruh proses relokasi selesai. Menurutnya, penataan dan pembahasan aspek hukum dapat berjalan secara paralel agar proses relokasi tetap memiliki kepastian.
“Secara paralel masih bisa. Bukan dibahas di belakang, tapi paralel,” ujarnya.
Ia menilai progres relokasi pedagang sejauh ini sudah berjalan baik. Namun, masih diperlukan sejumlah tahapan untuk menjawab persoalan yang muncul, termasuk terkait masa sewa lokasi relokasi.
Rapat koordinasi tersebut ditargetkan dapat dilakukan pekan depan, menyesuaikan agenda kerja komisi-komisi di DPRD Kota Malang. Jika belum memungkinkan, pembahasan akan dijadwalkan pada pekan berikutnya.
Amithya menambahkan, DPRD juga akan membahas pencatatan terkait lokasi dan masa sewa bersama stakeholder terkait. Hal itu penting agar kesepakatan antara pemerintah daerah dan pedagang memiliki dasar serta kepastian yang jelas ke depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....