Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo, Dua Ahli IPB Turun ke Lokasi
- 31 Agt 2026 15:52 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Untuk mendukung proses penyelidikan, penyidik mendampingi dua ahli dari IPB University melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dua ahli yang diturunkan yakni Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Pengambilan sampel dilakukan pada lima plot di lokasi terdampak kebakaran. Sampel meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, serta arang. Sampel tersebut selanjutnya akan diperiksa di laboratorium.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan keterlibatan ahli diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.
“Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak.” jelasnya, Senin (31/8/2026).
Aswin menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan digunakan untuk memperjelas perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.
“Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang diperlukan dalam membuat terang peristiwa kebakaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.” katanya.
Penanganan perkara ini telah dimulai sejak 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Penyidik kemudian mengajukan penunjukan ahli pada 18 Agustus dan ditindaklanjuti dengan penugasan ahli dari IPB University pada 19 Agustus. Pengambilan sampel dilaksanakan pada 29 Agustus 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, kebakaran di kawasan konservasi memiliki dampak yang luas.
“Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan.” kata Januanto
Menurut Januanto, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara jelas dampak dan kerugian akibat kebakaran. Jika ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
“Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.” jelasnya.
Kementerian Kehutanan memastikan penyelidikan terus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratorium akan menjadi dasar untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....