DJP Jatim III Serahkan Dua Perkara Perpajakan ke Kejaksaan
- 10 Sep 2026 15:30 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kanwil DJP Jawa Timur III menyerahkan dua perkara tindak pidana perpajakan kepada pihak Kejaksaan dengan total kerugian pendapatan negara lebih dari Rp3 miliar. Penyerahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II atau P-22) di Kantor Wilayah DJP Jatim III, Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/9/2026).
Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial IEC, Manajer Akuntansi PT MCM Probolinggo. IEC diduga menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya selama periode Januari 2018 hingga Desember 2021.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti IEC dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis (10/9/2026). Dari penerbitan faktur pajak tersebut, IEC diduga menerima aliran dana berupa fee ke rekening pribadinya.
Perbuatan IEC diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.165.058.222. Atas dugaan tersebut, IEC dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf b atau Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perkara kedua melibatkan tersangka berinisial IHD melalui CV PB yang beralamat di Kabupaten Jember. IHD diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.909.534.788.
Berkas perkara IHD telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga penerimaan negara. “Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan tegas bagi Wajib Pajak lainnya,” ujar Paryan.
Menurut Paryan, kesadaran Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar menjadi fondasi sistem perpajakan yang kuat. DJP juga mengedepankan asas "ultimum remedium" dengan mengutamakan pemulihan kerugian pendapatan negara sebelum penerapan sanksi pidana.
DJP mengingatkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut kepada negara. Wajib Pajak yang telah mengkreditkan faktur pajak fiktif juga diimbau melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan melunasi kekurangan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
DJP menegaskan penerbit maupun pengguna faktur pajak fiktif dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Perpajakan. Pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, khususnya administrasi dan penerbitan faktur pajak, juga akan semakin terintegrasi melalui implementasi Sistem Coretax.
Penanganan kedua perkara tersebut dilakukan melalui sinergi PPNS Kanwil DJP Jawa Timur III bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan. Secara keseluruhan, dua perkara perpajakan tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp3.074.593.010.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....