BPS: Data Desil Bisa Berubah, Warga Diminta Aktif Perbarui Data Kondisi Keluarga
- 27 Agt 2026 08:55 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Masyarakat yang merasa status desil keluarganya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini diminta tidak langsung menyimpulkan adanya kesalahan data. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu, Herlina Prasetyowati Sambodo menjelaskan, posisi desil bersifat dinamis dan dapat berubah setelah data sosial ekonomi keluarga diperbarui serta dilakukan pemeringkatan kembali. Masyarakat tidak dapat mengubah angka desil secara langsung. Namun, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data apabila terdapat perubahan data kondisi keluarga.
“Kalau kondisinya berubah, kita tidak bisa mengubah desil, tetapi kita bisa memutakhirkan data supaya pemeringkatannya nanti bisa dilakukan ulang,” ujar Herlina.
Menanggapi pertanyaan pendengar dalam program Halo RRI, Rabu 26 Agustus 2026, Herlina menjelaskan bahwa pembaruan data dapat dilakukan melalui sejumlah jalur, antara lain aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial, operator di tingkat desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun BPS kabupaten/kota.
Data yang masuk kemudian digunakan dalam proses pemeringkatan kembali seluruh keluarga. Karena desil merupakan posisi relatif, perubahan data pada satu kelompok keluarga dapat memengaruhi posisi keluarga lainnya. Prinsip ini juga ditegaskan BPS secara nasional bahwa perubahan posisi desil mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi dan posisi relatif terhadap keluarga lain.
Ia mencontohkan, jika ada keluarga baru yang berdasarkan data masuk ke kelompok kesejahteraan terbawah, maka keluarga lain yang sebelumnya berada di posisi tersebut dapat bergeser ke desil berikutnya.
“Ketika sudah ada yang masuk, otomatis ada yang harus bergeser ke atas. Jadi seperti sistem antrian,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Herlina, menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat bisa menemukan kasus keluarga yang merasa kurang mampu tetapi justru tercatat pada desil tinggi. Selain karena adanya perubahan posisi relatif, informasi mengenai kondisi keluarga juga bisa belum sepenuhnya masuk dalam data saat proses pemeringkatan dilakukan.
Ia menilai akurasi data sangat bergantung pada kelengkapan informasi yang diterima petugas di lapangan. Perubahan pekerjaan, kondisi rumah, kepemilikan aset, maupun kondisi sosial ekonomi lainnya perlu dilaporkan agar data menggambarkan keadaan terbaru.
“Desil ini sangat membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat semua, kemudian juga perangkat yang bisa membantu meng-update data ini supaya sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Herlina juga mengingatkan masyarakat bahwa desil bukan status permanen. Keluarga yang saat ini berada di Desil 1 sampai 5 dapat berpindah ke kelompok Desil 6 sampai 10, begitu pula sebaliknya, apabila terjadi perubahan kondisi maupun perubahan posisi relatif dalam pemeringkatan.
Selain itu, Herlina menyebut DTSEN versi 3 yang digunakan saat ini masih akan terus diperbarui. Ia juga mengingatkan bahwa data dari Sensus Ekonomi yang masih berlangsung belum masuk dalam DTSEN versi tersebut.
BPS secara nasional menyatakan DTSEN terus dimutakhirkan melalui berbagai sumber, termasuk data administrasi, sensus dan survei, pemutakhiran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat.
Dengan pemutakhiran tersebut, masyarakat tidak hanya memeriksa status desil, tetapi juga aktif memastikan informasi mengenai kondisi keluarganya tercatat sesuai keadaan sebenarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....