BPS Kota Batu: Desil Bukan Penentu Mutlak Keluarga Miskin atau Kaya

  • 27 Agt 2026 08:54 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Istilah desil yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial masih menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan, desil bukanlah pembagian sederhana antara keluarga miskin dan kaya, melainkan menunjukkan posisi kesejahteraan keluarga secara relatif.

Kepala BPS Kota Batu, Herlina Prasetyowati Sambodo, mengatakan masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonominya. Setiap kelompok memiliki jumlah keluarga yang relatif sama, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10.

“Desil itu adalah pembagian masyarakat, dalam hal ini keluarga di seluruh Indonesia, dibagi menjadi 10 bagian. Setiap bagian jumlahnya sama,” ujar Herlina dalam program Halo RRI, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurutnya, pengelompokan tersebut menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat lebih dari 30 variabel. Data tersebut antara lain mencakup pendidikan, pekerjaan, kondisi kesehatan, disabilitas, kondisi rumah, sanitasi, sumber air minum hingga kepemilikan aset.

Herlina menegaskan, penentuan desil tidak semata-mata didasarkan pada pendapatan atau gaji yang diterima sebuah keluarga. BPS menggunakan pendekatan pengeluaran serta berbagai indikator sosial ekonomi untuk menentukan posisi kesejahteraan keluarga.

“Desil itu berdasarkan data, jadi bukan berdasarkan rasa. Kadang rasa dan data itu tidak linear,” katanya.

Ia menjelaskan, Desil 1 hingga Desil 4 saat ini menjadi salah satu dasar target bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat pemerintah pusat maupun daerah. Namun, bukan berarti keluarga yang berada di Desil 1 sampai 5 otomatis tergolong miskin, sementara Desil 6 sampai 10 pasti kaya.

“Desil itu menunjukkan posisi kesejahteraan keluarga secara relatif antara satu keluarga dengan keluarga yang lain,” ujarnya.

Herlina menambahkan, data desil bersifat dinamis dan dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga. DTSEN juga terus diperbarui melalui data kementerian/lembaga serta usulan dan sanggahan dari masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika terjadi perubahan kondisi, misalnya kepala keluarga yang sebelumnya bekerja kemudian kehilangan pekerjaan atau terjadi perubahan kondisi ekonomi lainnya.

Menurut Herlina, pemutakhiran data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial, pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial maupun BPS kabupaten/kota.

Ia menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa desil bukan label permanen atas kondisi ekonomi sebuah keluarga, melainkan hasil pemeringkatan berdasarkan data yang tersedia dan dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....