Koppatara Dukung Satgas Perlindungan Anak, Jangan Berhenti di Administratif
- 26 Agt 2026 13:54 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Wacana Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak dan Perempuan di Kabupaten Malang mendapat dukungan dari Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (Koppatara). Lembaga yang selama ini aktif memberi pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan tersebut, berharap keberadaan satgas nantinya tidak sekedar bersifat administratif, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pencegahan dan pendampingan korban. Pembentukan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan penting dilakukan mengingat kekerasan terhadap anak dan perempuan masih sering terjadi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Koppatara, Dr. Zuhro Rosyidah, SP. M. Pd Selain itu, pembentukan satgas harus diisi oleh orang-orang yang perduli dan mau belajar mengenai isu perlindungan anak dan perempuan.
“Pilih orang yang betul-betul perduli dan mau belajar. Karena di tempat kami di Koppatara itu tujuan akademiknya juga bermacam-macam, tapi karena kami memang adalah orang yang peduli untuk membantu orang lain sehingga kami mau belajar bagaimana kepedulian itu mendapakan tempat yang benar,” ujar Rosi dalam Dialog “Malang Menyapa” membahas tentang “Mencegah Kekerasan Seksual bersama Satgas Perlindungan Anak Kabupaten Malang”, Rabu (26/08/2026).
Menurut data yang dimiliki Koppatara, sepanjang tahun 2026 hanya ada sekitar dua kasus yang masuk. Namun, sejumlah kasus dari tahun sebelumnya masih dalam proses pendampingan karena membutuhkan waktu panjang.
"Waktunya panjang, sehingga kadang pelapor atau korban sudah kehabisan energi. Seperti yang kami dampingi, pelaporan, visum dan proses hukum sudah berlangsung sekitar enam bulan, itupun belum sampai pada putusan pengadilan.
Selain kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, kasus perundungan atau bullying juga menjadi perhatian. Perempuan yang biasa dipanggil Rosi ini menyebutkan sejumlah kasus perundungan yang didampingi terjadi di lingkungan pesantren, berupa kekerasan fisik hingga kekerasan seksual. Sementara di kalangan dewasa awal seperti mahasiswa, kekerasan juga dapat muncul dalam hubungan asmara atau yang kerap kali dikenal dengan sebutan toxic relationship. Berkaca dari beberapa kasus tersebut, ia mendukung agar pembentukan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan segera direalisasikan.
Karena itu, Koppatara menyatakan siap menjadi mitra dalam mendukung pembentukan dan pelaksanaan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan.
Melalui pembentukan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan, Koppatara berharap upaya perlindungan tidak berhenti pada penanganan setelah kasus terjadi. Satgas diharapkan mampu memperkuat pencegahan, membuka akses pengaduan, memberikan pendampingan, serta membangun lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak. (Putri Rissyafni)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....