Pemkab Malang Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Perkuat Pengelolaan Nazhir

  • 20 Agt 2026 13:24 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, penguatan kapasitas nazhir, serta perluasan sosialisasi wakaf uang. Tiga langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pemanfaatan aset wakaf bagi masyarakat.

Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib mengatakan pengelolaan wakaf perlu diperkuat agar aset yang telah diwakafkan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Malang Masa Bakti 2025–2028 di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf hasil program percepatan sertifikasi tanah wakaf 2025–2026, bimbingan teknis alur dan prosedur pengesahan nazhir, serta sosialisasi wakaf uang.

Lathifah menilai sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset umat. Program tersebut melibatkan Pemkab Malang, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, dan BWI Kabupaten Malang.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus bagian dari upaya kita menjaga dan mengamankan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujar Lathifah.

Selain legalitas aset, Lathifah meminta pembinaan terhadap nazhir, baik perseorangan maupun badan hukum, terus diperkuat. Nazhir sebagai pengelola wakaf perlu memiliki kompetensi, integritas, dan pemahaman mengenai tata kelola wakaf sesuai ketentuan.

Karena itu, BWI Kabupaten Malang didorong aktif melakukan sosialisasi, verifikasi lapangan, serta pendampingan dalam proses pengesahan nazhir hingga tingkat kecamatan dan desa.

Di sisi lain, Pemkab Malang juga mendorong masyarakat mengenal wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf. Menurut Lathifah, wakaf tidak hanya berupa tanah atau bangunan sehingga masyarakat dari berbagai kalangan dapat ikut berpartisipasi melalui wakaf uang.

“Dengan pemahaman yang semakin baik, saya berharap partisipasi masyarakat dalam perwakafan dapat terus meningkat dan potensi wakaf dapat dikembangkan menjadi kekuatan sosial dan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Malang,” katanya.

Penguatan tata kelola tersebut menjadi salah satu agenda BWI Kabupaten Malang setelah kepengurusan masa bakti 2025–2028 dikukuhkan. Lathifah berharap koordinasi antara BWI, pemerintah daerah, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, serta pengelola wakaf terus diperkuat agar pengelolaan aset wakaf berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Acara tersebut dihadiri Ketua BWI Jawa Timur, Ketua Baznas Kabupaten Malang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah dan pejabat terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....