Kemarau, Pemkot Malang Belum Mitigasi Potensi Kebakaran TPA Supit Urang

  • 05 Agt 2026 20:24 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang belum melakukan mitigasi khusus terhadap potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang meski saat ini telah memasuki musim kemarau. Padahal, kawasan tersebut pernah mengalami kebakaran sehingga memiliki potensi risiko saat cuaca kering.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Malang, Dwi Hermawan Purnomo, mengatakan hingga kini belum ada pemetaan maupun langkah pencegahan yang secara khusus menyasar area TPA Supit Urang.

Menurut Dwi, BPBD sejauh ini baru melakukan mitigasi terhadap potensi bencana di wilayah sekitar TPA, seperti banjir dan longsor. Selain itu, jalur evakuasi dan rambu-rambu kebencanaan juga telah dipasang untuk mendukung kesiapsiagaan masyarakat.

"Kalau Supit Urang sampai hari ini memang belum ada pemetaan untuk pencegahannya. Kalau untuk Kota Malang secara keseluruhan, selain kebakaran kita sudah persiapkan kesiapsiagaannya. Di Supit Urang sudah ada rambu-rambu banjir, longsor, dan jalur evakuasi," kata Dwi usai mengikuti Lokakarya Pembelajaran Praktik Baik Destana dan Integrasinya dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran Desa di Hotel Atria, Rabu 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, mitigasi yang dilakukan BPBD saat ini masih difokuskan pada jenis bencana yang paling sering terjadi di Kota Malang. Sementara untuk mitigasi potensi kebakaran di area TPA, BPBD belum menerima arahan untuk melaksanakannya.

"Kalau di daerah sekitar Supit Urang sudah, tapi kalau untuk Supit Urangnya belum. Belum ada perintah untuk melakukan mitigasi di daerah TPS. Yang sudah dimitigasi hanya banjir, longsor, kemudian gempa," ujarnya.

Dwi menambahkan, apabila ke depan terdapat arahan dari Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) untuk menyusun langkah mitigasi di kawasan TPA Supit Urang.

Meski TPA Supit Urang pernah mengalami kebakaran, Dwi menegaskan penanganan kebakaran bukan menjadi tugas utama BPBD. Peran lembaganya lebih berfokus pada dukungan kemanusiaan dan penanganan dampak bencana, sedangkan penanganan teknis kebakaran berada di bawah kewenangan Damkarmat.

"Fungsinya BPBD untuk kebakaran masih bersifat kemanusiaan, hanya mendukung kegiatan dari Damkar. Kebakaran di rumah maupun permukiman, kita sifatnya membantu, tidak terjun langsung," kata Dwi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....