Polres Malang Pasang Peringatan Sanksi Pidana Pembakar Hutan di Kawasan Bantur
- 15 Sep 2026 11:25 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Polres Malang memasang banner peringatan di sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kecamatan Bantur sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan.
Pemasangan banner dilakukan bersamaan dengan patroli gabungan yang menyasar kawasan BKPH Sengguruh dan wilayah sekitar hutan yang berbatasan dengan permukiman warga.
Kapolsek Bantur AKP Ahmad Taufik Syafiudin menjelaskan, banner tersebut tidak hanya berisi imbauan pencegahan karhutla, tetapi juga memuat informasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, edukasi mengenai konsekuensi hukum penting dilakukan karena sebagian kasus kebakaran dipicu oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian.
“Kami berharap langkah preventif ini dapat meminimalkan kelalaian manusia yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).
AKP Taufik menambahkan, pemasangan peringatan tersebut bertujuan membangun kesadaran bahwa pembakaran lahan pada musim kemarau dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pihaknya terus mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dalam penanganan karhutla.
Selain pengawasan di lapangan, kepolisian juga menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan kelompok warga untuk memperkuat pengawasan di kawasan rawan kebakaran.
Polres Malang mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran di kawasan hutan maupun lahan terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah meluasnya dampak karhutla selama musim kemarau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....