Bea Cukai Jatim III Angkat Bicara Soal Keluhan Impor Lambat dan Biaya Membengkak

  • 30 Jul 2026 18:54 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur III, Muhamad Lukman, memberikan klarifikasi tegas terkait isu lambatnya proses importasi barang serta keluhan biaya tidak terduga yang kerap dikeluhkan para pelaku usaha dan masyarakat di Jawa Timur.

Dalam sesi media briefing bersama awak media di Kota Malang, Lukman meluruskan anggapan bahwa kelambatan dan pembengkakan biaya impor bersumber dari instansinya. Menurutnya, proses importasi melibatkan banyak instansi serta pemenuhan regulasi di tingkat kementerian/lembaga (K/L) teknis.

"Setiap barang impor itu ada pengampunya masing-masing. Apakah itu produk pertanian, mesin manufaktur, atau kesehatan. Ada menteri-menteri yang membuat regulasi dan aturan tersendiri. Proses itu yang harus dilalui terlebih dahulu oleh importir," ujar Lukman, Kamis (30/7/2026).

Lukman menjelaskan, akar permasalahan kelambatan sering kali dipicu oleh kebiasaan pelaku usaha yang sudah memesan dan mengirim barang terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan impor di kementerian terkait.

Akibatnya, dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak dapat diproses oleh Bea Cukai karena izin edar atau rekomendasi dari kementerian teknis belum terbit.

"Selama perizinannya belum keluar dari kementerian terkait, Bea Cukai tidak bisa memproses dokumen importasinya. Jadi orang langsung menyimpulkan Bea Cukai yang lama, padahal perizinannya masih tertahan di kementerian lain," tegas Lukman.

Ia mengungkapkan sedikitnya ada 18 kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan regulasi Lartas (Larangan dan Pembatasan) impor. Selain perizinan barang, persoalan tata ruang seperti zonasi kawasan industri yang ditetapkan kementerian teknis kerap menjadi kendala tersendiri bagi pengusaha saat mendirikan pabrik.

Menjawab keluhan masyarakat mengenai adanya biaya-biaya tidak terduga saat pengurusan barang impor, Lukman meminta publik untuk lebih teliti melihat komponen biaya yang ditagihkan.

Ia menekankan bahwa banyak importir menggunakan jasa pihak ketiga, seperti freight forwarder atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), yang menetapkan struktur biayanya sendiri di luar tarif resmi bea masuk dan pajak impor.

"Terkait biaya, perlu diperjelas siapa yang mengurus. Biasanya perusahaan memakai forwarder atau PPJK. Biaya ini harus diperjelas agar jangan sampai seakan-akan biaya besar itu dituduhkan ke Bea Cukai," ungkapnya.

Untuk memangkas hambatan dan memperbaiki pelayanan, Kanwil Bea Cukai Jatim III telah menyiapkan langkah konkret berupa layanan asistensi langsung kepada para pengusaha dan pelaku industri yang mengalami kendala teknis.

Lukman mencontohkan, pihaknya baru-baru ini turun tangan membantu sebuah hotel di Malang yang tertahan proses persetujuan impornya karena kendala perizinan di sistem Online Single Submission (OSS) dan pemerintah daerah.

"Kami bantu pendampingan, bahkan saya telepon langsung pihak pengelola OSS agar segera dicek dan dibantu. Kalau ada kendala stuck di mana, ayo komunikasi dengan kami. Kami siap mengasistensi dan memfasilitasi komunikasi ke instansi terkait," kata Lukman.

Ia mengimbau para pelaku usaha di Jawa Timur untuk tidak ragu membuka komunikasi dan berkonsultasi sejak awal proses importasi guna mencegah timbulnya isu-isu yang simpang siur di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....