Misbakhun Bantah Dikaitkan dengan Pita Cukai
- 13 Sep 2026 14:56 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo - Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keterkaitannya dengan dugaan praktik penjualan pita cukai rokok yang diberitakan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo.
Misbakhun mengatakan, dirinya telah meminta klarifikasi langsung kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait isu tersebut.
Menurut Misbakhun, dari komunikasi dengan Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, disebutkan tidak terdapat namanya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.
“Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai. Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. Selain itu, semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik,” ujar Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).
Misbakhun juga menegaskan, kewenangan untuk melakukan investigasi terkait dugaan penjualan pita cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” imbuhnya.
Ketua Komisi XI DPR RI tersebut sekaligus membantah telah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan.
“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus, saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegasnya.
Misbakhun menilai, selama menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah penghasil tembakau, dirinya konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau.
Ia menyebut salah satu sikap yang selama ini diperjuangkan adalah mempertahankan tarif cukai rokok sigaret kretek tangan agar tetap rendah, karena dinilai berdampak terhadap keberlangsungan petani tembakau.
“Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah Kabupaten Probolinggo sebagai penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” ujarnya.
Misbakhun mempersilakan pihak yang berkepentingan melakukan klarifikasi kepada pembuat pemberitaan maupun institusi yang memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....