Pemkot dan DPRD Probolinggo Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

  • 28 Jul 2026 03:45 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD Kota Probolinggo resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Probolinggo.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, mengatakan agenda paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah melalui pembahasan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027 secara aklamasi.

Selain penandatanganan nota kesepakatan, rapat juga diisi dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Wali Kota Probolinggo dan Ketua DPRD mengenai penambahan kegiatan serta subkegiatan baru dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, mengatakan penandatanganan KUA dan PPAS menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

"Ini merupakan salah satu tahapan pembahasan anggaran untuk tahun 2027. Setelah nota kesepakatan ini ditandatangani, masing-masing perangkat daerah akan melanjutkan pembahasan terhadap program, kegiatan, dan kebutuhan anggarannya. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan regulasi yang akan dibahas bersama gubernur," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Menurut Aminuddin, kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan Kota Probolinggo pada tahun 2027.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Selanjutnya, Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan secara lebih rinci terhadap program dan anggaran di masing-masing perangkat daerah hingga penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....