Lembaga Kajian INTIP Soroti Temuan BPK di Pasar Tipe A Kabupaten Malang
- 22 Jul 2026 09:49 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan potensi kekurangan penerimaan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp229,82 juta pada tiga pasar tipe A di Kabupaten Malang. Temuan tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Kajian Inisiatif Pemuda (INTIP) Kabupaten Malang yang meminta pemerintah daerah segera menindaklanjutinya.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 Nomor 6/T/LHP/DJPKN-V.SBY/PPD.03/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat potensi kekurangan penerimaan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp229.824.856 yang berasal dari Pasar Lawang, Pasar Singosari, dan Pasar Kepanjen. Nilai tersebut merupakan selisih antara retribusi yang dipungut dengan besaran retribusi yang seharusnya diterima pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Rinciannya, Pasar Lawang memiliki potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp115,28 juta, Pasar Singosari Rp14,6 juta, dan Pasar Kepanjen Rp99,94 juta.
BPK juga menemukan ketidaksesuaian penetapan tarif retribusi pada sejumlah toko dan bedak pasar. Beberapa kios yang menjual emas dan perhiasan masih menggunakan klasifikasi usaha lama sehingga dikenakan tarif lebih rendah dibandingkan tarif yang seharusnya berlaku.
Penasehat INTIP Kabupaten Malang, Hotib, mengatakan temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah.
"Kami telah mempelajari laporan BPK tertanggal 7 Januari 2026. Di dalamnya terdapat potensi kekurangan penerimaan retribusi sekitar Rp229 juta pada tiga pasar tipe A di Kabupaten Malang. Nilai tersebut cukup besar sehingga perlu mendapat perhatian bersama," kata Hotib kepada RRI, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang perlu segera melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab munculnya selisih penerimaan tersebut. Hasil penelusuran itu penting sebagai dasar evaluasi dan perbaikan tata kelola retribusi pasar.
"Apabila ditemukan kelemahan pada sistem maupun pengelolaannya, maka perlu dilakukan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," ujarnya.
Hotib menilai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat dipungut secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang terpenting adalah mencari titik persoalannya. Apakah berada pada sistem, pendataan, atau pengelolaannya. Setelah itu dilakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar potensi kekurangan penerimaan retribusi tersebut dapat diverifikasi dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Malang memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk melakukan verifikasi dan validasi besaran retribusi pelayanan pasar sesuai ketentuan, serta menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi atas potensi kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp229,82 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK yang masih memerlukan tindak lanjut verifikasi dan penyelesaian oleh Pemerintah Kabupaten Malang sesuai rekomendasi yang telah diberikan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa, belum memberikan tanggapan terkait penyebab selisih penerimaan maupun langkah tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. RRI telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....