Bupati Malang Sanusi Pacu Karangploso, Pakisaji, Singosari Jadi Kota Sekunder
- 15 Jul 2026 21:18 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kabupaten Malang tancap gas mematangkan pengembangan tiga kota sekunder, yakni Karangploso, Pakisaji, dan Singosari, dalam penataan wilayah tahun 2027. Langkah strategis tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang dihadiri langsung oleh Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/7/2026) siang.
Rapat paripurna yang menjadi pijakan awal penyusunan postur anggaran tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, M.H.I. Landasan utama penyusunan KUA-PPAS ini mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang telah dipayungi hukum oleh Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2026.
Dalam implementasinya, pengembangan kawasan Karangploso, Pakisaji, dan Singosari sebagai kota sekunder akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang.
Tidak hanya sekadar pemerataan infrastruktur dasar, proyek strategis ini juga mencakup pembangunan fasilitas publik skala besar seperti Alun-alun Kepanjen, pusat pendidikan tinggi baru, hingga penguatan interkoneksi transportasi regional guna mendongkrak ekonomi lokal.
Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. menegaskan bahwa alokasi anggaran dalam KUA-PPAS harus bertindak sebagai stimulus riil bagi pemulihan ekonomi dan penataan wilayah, termasuk percepatan tiga kota sekunder tersebut.
“Dengan demikian, kebijakan penganggaran tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mewujudkan target-target pembangunan daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025–2029,” tandas Sanusi.
Selain fokus pada pengembangan wilayah, postur anggaran 2027 ini disinkronkan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 milik pemerintah pusat.
Langkah makro ini diambil untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengendalian batas defisit anggaran yang memanfaatkan estimasi SiLPA sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....