Pemkab Malang Dukung Dua Raperda Inisiatif DPRD
- 10 Sep 2026 15:04 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Malang tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai serta perlindungan guru dan tata kelola pendidikan.
Sikap tersebut disampaikan Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib saat menyampaikan pendapat Bupati Malang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (9/9/2026) sore.
Terkait Raperda Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Pemkab Malang menilai persoalan sampah plastik membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Pemkab pada prinsipnya menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Namun, pembahasan Raperda diharapkan dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif.
“Persoalan pembatasan plastik sekali pakai merupakan salah satu masalah yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengatasinya,” ujar Lathifah saat membacakan pendapat Bupati Malang.
Raperda kedua berkaitan dengan perlindungan guru dan tata kelola pendidikan. Pemkab Malang menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, pemerintah daerah masih mencatat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya perlindungan guru dari aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan.
Selain itu, koordinasi antara Dinas Pendidikan, organisasi profesi, dan satuan pendidikan dalam memberikan perlindungan kepada guru dinilai masih perlu diperkuat.
Pemkab Malang juga memandang perlunya payung hukum yang lebih kuat untuk memberikan kepastian kepada guru ketika menjalankan tugas profesionalnya.
“Pemerintah Kabupaten Malang mendukung penguatan regulasi terkait perlindungan guru dan tata kelola pendidikan guna memberikan jaminan kepada guru dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Lathifah.
Menurutnya, kedua Raperda tersebut memiliki tujuan berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Raperda pembatasan plastik diarahkan pada penguatan pengelolaan lingkungan, sedangkan Raperda perlindungan guru diharapkan memperkuat kepastian dan perlindungan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Setelah penyampaian pendapat pemerintah daerah, pembahasan kedua Raperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah di DPRD Kabupaten Malang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....