Belum Ada Keputusan Sanksi Kasus Pungli Lapas Blitar

  • 22 Jun 2026 14:48 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan tiga oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar masih terus berproses.

Hingga kini, belum ada keputusan terkait sanksi terhadap para petugas yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh kewenangan terkait penanganan maupun pemberian sanksi berada di tingkat pusat.

"Pemeriksaan masih berlanjut, belum ada keputusan terkait dugaan kasus itu," kata Iswandi, Senin (22/6/2026).

Menurut Iswandi, Lapas Blitar menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur. Selain tim dari Kanwil Ditjenpas Jatim, tim dari Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga telah turun melakukan pemeriksaan.

"Terbaru, tim dari Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ikut turun melakukan pemeriksaan. Untuk sanksi dan penanganannya kami serahkan ke pusat," ujarnya.

Iswandi mengatakan, tiga pegawai yang diduga terlibat dalam kasus itu hingga kini masih berada di Kanwil Ditjenpas Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pegawai yang diduga terlibat sampai sekarang masih di Kanwil sampai proses pemeriksaan selesai. Untuk sanksinya juga menunggu pusat. Kewenangannya langsung dari pusat. Sampai sekarang belum ada keputusan," katanya.

Kasus dugaan pungli tersebut sebelumnya mencuat setelah tiga warga binaan kasus korupsi mengaku dimintai sejumlah uang agar memperoleh fasilitas khusus selama menjalani masa pidana di Lapas Blitar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua oknum petugas keamanan diduga menghubungi warga binaan untuk menawarkan fasilitas kenyamanan di dalam lapas. Sebagai imbalannya, para napi diminta menyerahkan sejumlah uang.

Tarif yang ditawarkan disebut mencapai Rp100 juta. Namun, setelah melalui negosiasi, masing-masing warga binaan mengaku membayar Rp60 juta kepada dua oknum petugas tersebut.

Tiga petugas yang diperiksa berinisial AK, RG, dan W. Dua di antaranya merupakan petugas keamanan, sedangkan satu lainnya menjabat sebagai kepala keamanan. Dugaan praktik pungli tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan kepala keamanan, sehingga yang bersangkutan turut menjalani pemeriksaan oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keputusan terkait sanksi terhadap para pegawai yang diduga terlibat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....