BB TNBTS Amankan 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru

  • 17 Jun 2026 01:40 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali menemukan aktivitas pendakian ilegal menuju Gunung Semeru. Dalam dua operasi pengawasan yang dilakukan di wilayah Lumajang dan Malang, petugas mengamankan 13 orang yang diduga memasuki kawasan pendakian melalui jalur tidak resmi, sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian.

Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan patroli dan pemantauan intensif pada sejumlah jalur yang dicurigai digunakan sebagai akses pendakian ilegal menuju gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, di wilayah Desa Ranupani, Kabupaten Lumajang, petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan pendakian ilegal melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku diketahui telah melakukan survei jalur tersebut sejak Mei 2026 sebelum akhirnya melakukan pendakian,” katanya, Selasa (16/6/2026).

Saat turun dari kawasan Semeru, keduanya diduga berusaha menghindari petugas dengan melarikan diri ke area perkebunan warga. Namun, mereka berhasil diamankan oleh warga setempat dan kemudian diserahkan kepada petugas BB TNBTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, operasi pengawasan di wilayah Taman Satriyan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, berhasil mengungkap kelompok pendaki ilegal lainnya.

“Kegiatan dilakukan di kawasan Daerah Purbakala setelah petugas melakukan patroli dan penyisiran selama beberapa hari pada sejumlah jalur yang diduga menjadi akses menuju kawasan Semeru,” ungkap Rudijanta.

Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal. Mereka kemudian diarahkan turun dari kawasan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan.

Berdasarkan data BB TNBTS, total kelompok yang melakukan pendakian melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang, terdiri atas 12 pendaki, dua pemandu (guide), dan satu porter. Dari jumlah tersebut, 11 orang berhasil diamankan, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pencarian.

“Empat orang yang belum ditemukan tersebut diduga terdiri atas dua pemandu dan satu porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan Gunung Semeru. Hingga kini petugas masih melakukan pemantauan dan penelusuran lanjutan,” tuturnya.

Secara keseluruhan, sebanyak 13 orang telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pendakian menuju area yang masih ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi.

“Selain melanggar ketentuan, aktivitas tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pendaki mengingat kondisi kawasan yang masih memiliki potensi bahaya alam,” ungkapnya.

Karena itu, BB TNBTS mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku, serta tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang masih ditutup untuk aktivitas wisata dan pendakian.

“Pendakian melalui jalur ilegal tidak hanya melanggar aturan konservasi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama dan kelestarian kawasan,” tegas Rudijanta.

BB TNBTS menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan pada jalur-jalur yang rawan digunakan sebagai akses ilegal menuju Gunung Semeru guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....