Pendakian Ilegal Semeru: 14 Orang Diperiksa, Pendaki Cedera Dievakuasi

  • 18 Jun 2026 07:19 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus pendakian ilegal Gunung Semeru. Sebanyak 14 orang yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan, sementara satu pendaki yang mengalami cedera berhasil dievakuasi.

Petugas BB TNBTS bersama tim gabungan sebelumnya mengamankan tiga orang, terdiri dari dua pemandu atau guide dan satu porter, pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar kawasan RPTN Taman Satriyan. Ketiganya diamankan setelah ditemukan adanya aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Semeru.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapat informasi masih terdapat seorang pendaki yang tertinggal di jalur ilegal karena mengalami cedera sehingga tidak dapat turun secara mandiri. Tim gabungan kemudian melakukan pencarian dan evakuasi pada 16 Juni 2026.

Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan proses evakuasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban, medan yang sulit, keterbatasan peralatan medis, serta keselamatan tim.

“Dengan mempertimbangkan kondisi korban dan keselamatan, tim gabungan memutuskan melaksanakan evakuasi pada hari yang sama,” demikian keterangan BB TNBTS dalam siaran persnya, Rabu 17 Juni 2026.

Pendaki tersebut berhasil ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB dan mengalami cedera pada salah satu kaki. Setelah proses evakuasi yang cukup panjang, korban berhasil dibawa keluar kawasan sekitar pukul 23.30 WIB dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapat perawatan medis.

Selain korban, BB TNBTS menyebut total rombongan yang diamankan terdiri dari 11 pendaki, dua guide, satu porter dari jalur kawasan RPTN Taman Satriyan, serta dua orang lainnya dari jalur kawasan RPTN Ranupani. Seluruhnya telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.

BB TNBTS mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal karena selain melanggar aturan, aktivitas tersebut berisiko terhadap keselamatan jiwa dan dapat menyulitkan proses penyelamatan saat terjadi keadaan darurat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....