DPMD Kabupaten Malang Tegaskan Kades Tiga Periode Tak Bisa Maju Lagi
- 14 Jun 2026 18:25 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kabupaten Malang mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penegasan batas masa jabatan kepala desa. Mereka yang akumulasi masa jabatannya telah mencapai tiga periode dipastikan tidak dapat kembali mencalonkan diri.
Kepastian tersebut disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang. Pilkades mendatang akan diikuti 310 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Kepala DPMD Kabupaten Malang Nurcahyo menjelaskan, aturan terbaru mengharuskan perhitungan masa jabatan dilakukan secara akumulatif.
"Karena itu, kepala desa yang telah menyelesaikan tiga periode masa jabatan, termasuk tambahan masa jabatan yang diberikan melalui perubahan regulasi, tidak lagi memiliki kesempatan untuk maju pada pemilihan berikutnya," ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Menurut dia, terdapat sejumlah kepala desa yang masa jabatannya telah melewati dua periode dan memperoleh tambahan masa jabatan sesuai ketentuan terbaru. Dalam kondisi tersebut, akumulasi masa jabatan dapat dihitung telah mencapai batas maksimal tiga periode.
Sebaliknya, kepala desa yang baru menyelesaikan dua periode masih memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi. Penentuan status tersebut nantinya akan mengacu pada hasil verifikasi masa jabatan masing-masing kepala desa.
Selain menjelaskan ketentuan masa jabatan, DPMD juga mulai menyampaikan gambaran awal tahapan Pilkades Serentak 2027.
"Rencananya, tahapan resmi akan dimulai pada pertengahan tahun depan," tandasnya.
Jadwal detail pelaksanaan masih menunggu penetapan kepala daerah.
DPMD juga mengantisipasi kemungkinan munculnya calon tunggal atau yang selama ini dikenal sebagai fenomena bumbung kosong. Jika dalam masa pendaftaran hanya terdapat satu calon, panitia akan membuka perpanjangan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila setelah perpanjangan masih belum muncul calon lain, mekanisme berikutnya akan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia Pilkades untuk menentukan langkah lanjutan.
Sementara itu, seluruh kebutuhan anggaran Pilkades Serentak 2027 akan ditanggung melalui APBD Kabupaten Malang. Saat ini DPMD masih menyusun proyeksi kebutuhan anggaran, dengan besaran alokasi setiap desa disesuaikan kondisi masing-masing, termasuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....