Banyak Permohonan Warga, Dishub Malang Ingatkan Standar Speed Bump
- 03 Jun 2026 09:00 WIB
- Malang
RRI CO. ID, Malang - Dinas Perhubungan Kota Malang menyiapkan sosialisasi ke kampung dan kawasan perumahan menyusul masih maraknya pemasangan polisi tidur atau alat pengendali kecepatan yang tidak sesuai standar. Langkah itu dilakukan untuk mencegah risiko kecelakaan akibat pemasangan yang dilakukan tanpa perhitungan teknis.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan masyarakat kerap memasang alat pengendali kecepatan dengan ukuran maupun bentuk yang tidak sesuai ketentuan. Padahal, setiap jenis pengendali kecepatan memiliki standar berbeda, mulai dari rumble strip, speed hump, speed bump hingga speed table.
“Tidak diperbolehkan sembarangan. Harus ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar secara teknis bisa dinilai apakah layak dipasang atau tidak,” kata Widjaja, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut dia, alat pengendali kecepatan memang bertujuan memperlambat kendaraan, tetapi pemasangannya tetap harus mempertimbangkan keselamatan pengendara. Karena itu, polisi tidur yang terlalu tinggi atau dipasang pada lokasi tidak tepat justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Jalan dibangun untuk kelancaran arus lalu lintas. Jangan sampai fungsi itu terhambat oleh pembangunan alat pengendali kecepatan yang tidak sesuai,” ujarnya.
Widjaja mencontohkan pemasangan pengendali kecepatan di kawasan sekitar Universitas Negeri Malang yang sempat tidak sesuai spesifikasi. Saat itu, alat yang dipasang berupa speed bump dengan ukuran terlalu tinggi sehingga memicu kecelakaan pengguna jalan.
“Tadinya dipasang speed bump yang terlalu tinggi, akhirnya timbul kecelakaan. Setelah kami evaluasi, yang paling sesuai adalah speed table,” katanya.
Dishub Kota Malang kini memasukkan agenda sosialisasi tersebut dalam forum lalu lintas. Edukasi akan dilakukan melalui pertemuan langsung maupun surat kepada masyarakat seiring meningkatnya permohonan pemasangan polisi tidur di lingkungan permukiman.
Widjaja menegaskan, selain bentuk dan tinggi, pemasangan alat pengendali kecepatan juga harus memperhatikan kondisi jalan. Pada area turunan, misalnya, pengendali kecepatan tidak boleh dipasang secara tiba-tiba karena pengendara membutuhkan ruang aman untuk melakukan pengereman.
“Fungsinya memang sebagai alat pengendali kecepatan, tetapi tetap harus memberi kesempatan pengendara untuk mengurangi kecepatan dengan aman,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....