Mulai Agustus 2026, Mobil Dilarang Melintas Bendungan Lahor Malang-Blitar
- 24 Mei 2026 17:28 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Perum Jasa Tirta I (PJT 1) resmi melarang kendaraan roda empat melintas di atas Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga keamanan struktur bendungan yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional.
Selama ini, jalur di puncak Bendungan Lahor kerap digunakan masyarakat sebagai akses alternatif penghubung Malang dan Blitar.
Namun PJT 1 menegaskan bendungan bukanlah infrastruktur jalan umum yang dirancang untuk menahan beban kendaraan roda empat secara terus-menerus.
Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas PJT 1, Agung Nugroho mengatakan, getaran kendaraan roda empat dapat memengaruhi stabilitas timbunan bendungan.
"Bendungan ini bukan jembatan. Konstruksinya berupa timbunan tanah, sehingga getaran kendaraan roda empat berpotensi mengganggu ketahanan bendungan," ujar Agung, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang keliru membandingkan Bendungan Lahor dengan jembatan besar seperti Suramadu. Menurutnya, kedua infrastruktur tersebut memiliki fungsi dan konstruksi yang berbeda.
| Baca juga: Kemendagri Minta Penataan PKL Humanis |
"Kalau ada yang bilang Suramadu saja bisa dilalui kendaraan besar, itu berbeda. Suramadu memang dibangun sebagai jembatan, sedangkan bendungan fungsi utamanya menahan air," jelasnya.
Meski mobil dilarang melintas, sepeda motor tetap diperbolehkan menggunakan akses di atas bendungan selama 24 jam dengan sistem tarif yang berlaku. Warga dari lima desa sekitar Waduk Lahor juga akan mendapat akses gratis menggunakan kartu khusus non tunai.
Selain itu, kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil kepolisian tetap diperbolehkan melintas. Dalam kondisi tertentu seperti kemacetan total atau kecelakaan besar di jalur nasional, akses bendungan dapat dibuka sementara untuk kendaraan roda empat kecil berdasarkan diskresi aparat kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....