Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Kota Blitar

  • 21 Mei 2026 18:37 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kota Blitar.

Dalam kasus tersebut, lima orang yang diduga berperan sebagai perantara diamankan polisi.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial SW (31), DR (21), MVR (26), FL (19), dan GMS (17). Polisi juga menyelamatkan tiga korban perempuan yang seluruhnya masih berusia anak.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan pengungkapan kasus dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Sananwetan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan.

Dari hasil penyelidikan, korban diduga direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan. Setelah berada di lokasi, komunikasi dengan pelanggan dilakukan melalui aplikasi percakapan daring.

"Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan penghasilan besar kepada korban. Selanjutnya komunikasi dengan pelanggan dilakukan melalui aplikasi online," ujar Kapolres, Kamis (21/5/2026).

Dalam praktik tersebut, tarif yang dipasang disebut berkisar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu untuk sekali pertemuan. Uang hasil transaksi kemudian dibagi antara korban dan para pelaku.

Menurut polisi, para korban berasal dari kelompok rentan dan sebagian sudah tidak melanjutkan pendidikan. Dugaan praktik tersebut berlangsung sejak April hingga Mei 2026.

"Para pelaku sengaja mencari korban yang masih berusia anak dan berasal dari kelompok rentan yang membutuhkan dana karena tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya.

Selain mengamankan lima terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat pasal terkait TPPO dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pemilik rumah kos untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta segera melapor apabila menemukan dugaan praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....