Pemkab Malang Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan ke Desa, Rekonsiliasi DBH 2025
- 11 Mei 2026 12:29 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang mulai menyosialisasikan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada seluruh pemerintah desa. Langkah ini digelar bersamaan dengan rekonsiliasi dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (11/5/2026), di Cemara Ballroom, Kecamatan Singosari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar yang membuka kegiatan itu menegaskan pentingnya pemahaman regulasi oleh desa.
“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan tidak terdapat perbedaan data maupun administrasi terkait dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
“Selain itu, sosialisasi mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB juga menjadi langkah penting agar pemerintah desa memahami mekanisme serta dampaknya terhadap pendapatan daerah," tambahnya.
Sekda Budiar juga mengajak pemerintah desa mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan. Pajak tersebut merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menambahkan, penerapan opsen PKB dan BBNKB diharapkan memberi dampak positif terhadap penerimaan daerah.
“Dengan adanya rekonsiliasi dan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemerintah desa dapat memahami secara menyeluruh terkait regulasi dan tata kelola dana bagi hasil pajak daerah serta implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel,” kata Made Arya.
Para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Malang mengikuti sesi pemaparan dan diskusi interaktif. Sinkronisasi data dan penyamaan pemahaman antara pemkab dan desa menjadi fokus utama rekonsiliasi. Dengan pemahaman menyeluruh, potensi pendapatan dari opsen pajak kendaraan diharapkan dapat dimaksimalkan untuk mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Malang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....