Pajak E-Commerce dan PP 20/2026 Dikupas di RRI Malang
- 23 Jul 2026 21:59 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - LPP RRI Malang kembali menghadirkan program edukatif melalui dialog interaktif Indonesia Cerdas yang disiarkan langsung dari Studio Pro 1 RRI Malang 94,6 FM dan kanal YouTube RRI Malang Official, Rabu (22/7/2026). Dialog mengangkat tema “Mengenal Lebih Dekat dengan Pajak E-Commerce dan PP Nomor 20 Tahun 2026” dengan menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Malang Utara.
Program yang dipandu presenter Argha Saputra tersebut membahas sejumlah perubahan kebijakan perpajakan yang perlu dipahami masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang yang bertransaksi melalui platform digital atau marketplace.
Dalam dialog itu, Acob Achmadi menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyempurnakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen agar lebih tepat sasaran.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan untuk menambah beban pajak UMKM, tetapi memberikan kepastian dan keadilan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen, bahkan tanpa batas waktu selama memenuhi persyaratan yang berlaku," ujar Acob, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil melalui batas omzet tertentu yang tidak dikenai pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Mahendra menjelaskan mekanisme perpajakan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan marketplace. Ia menegaskan kebijakan perpajakan e-commerce bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan sistem pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan transparan.
"Kebijakan perpajakan e-commerce ini bukan merupakan pajak baru. Pemerintah hanya menyederhanakan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, transparan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Marketplace yang ditunjuk akan membantu melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan sesuai ketentuan," ungkap Mahendra.
Ia menambahkan, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan pajak sepanjang memenuhi persyaratan administrasi. Adapun pelaku usaha dengan omzet di atas batas tersebut tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Argha Saputra mengajak pendengar memanfaatkan dialog sebagai sarana memperoleh informasi yang benar terkait kebijakan perpajakan terbaru agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Melalui program Indonesia Cerdas, LPP RRI Malang terus menghadirkan siaran informatif dan edukatif bagi masyarakat. Kolaborasi bersama KPP Pratama Malang Utara diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan, khususnya terkait perkembangan ekonomi digital dan regulasi terbaru yang mendukung pertumbuhan UMKM serta dunia usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....