Penolakan Warga Soal Usaha Minol, Satpol PP Tegaskan Bertindak Sesuai Perda
- 08 Mei 2026 14:39 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Penolakan warga terhadap keberadaan sejumlah usaha penjualan minuman beralkohol di kawasan Kelurahan Gading Kasri turut menjadi perhatian dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Malang.
Warga di beberapa wilayah seperti RW 11, RW 2, dan RW 3 disebut menyampaikan keberatan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka. Menanggapi hal tersebut, Satpol PP menegaskan seluruh langkah penindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Denny Surya mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Jadi pada dasarnya kami Satpol PP itu melangkah berdasarkan regulasi. Kalau di Kota Malang ini terkait dengan minuman beralkohol diatur dalam Perda 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.” katanya Kamis, 8 Mei 2026.
Dalam sidak yang dilakukan di tiga lokasi, Satpol PP menemukan satu tempat usaha di kawasan Simpang Wilis yang menjual minuman beralkohol golongan A tanpa izin yang sesuai. Sebanyak 97 botol minuman beralkohol kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses tipiring.
Sementara dua lokasi lainnya dinyatakan tidak melanggar aturan karena dokumen perizinan dinilai lengkap dan sesuai dengan jenis minuman yang diperjualbelikan.
Terkait tuntutan warga mengenai kebijakan keberadaan usaha minuman beralkohol, Denny menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan Satpol PP.
“Selain regulasi yang ada, terkait dengan kebijakan kami mungkin tidak berwenang untuk bisa memberikan keterangan. Karena kami bekerja berdasarkan ketentuan yang ada sebagaimana diatur dalam perda.”ungkapnya
Satpol PP Kota Malang memastikan pengawasan terhadap usaha penjualan minuman beralkohol akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....