Pasang Portal Kedung Supit, Upaya Menjaga Kualitas Jalan
- 11 Apr 2026 15:45 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo terus melakukan upaya pengendalian kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan kabupaten dengan membangun portal pembatas tinggi kendaraan di sejumlah ruas.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Windardi, mengatakan kebijakan pembangunan portal tersebut merupakan arahan pimpinan guna menjaga kondisi jalan tetap baik. Portal ini ditujukan untuk membatasi kendaraan besar yang tidak sesuai dengan kelas jalan kabupaten atau kelas III agar tidak melintas.
“Tujuannya agar kendaraan besar yang tidak sesuai kelas jalan tidak lewat. Harapannya umur teknis jalan bisa lebih panjang dan tidak cepat rusak,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, portal yang dibangun hanya mengatur batas tinggi kendaraan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana tinggi maksimal kendaraan untuk jalan kelas III adalah 3,5 meter.
Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan di ruas jalan Tegalsiwalan–Klenang Kidul. Di jalur tersebut terdapat aktivitas angkutan dari pabrik kayu PT CPN yang sebelumnya menggunakan truk besar dan kendaraan peti kemas. Namun setelah portal dipasang, perusahaan menyesuaikan armadanya dengan kendaraan yang sesuai kelas jalan.
“Bahkan pihak pabrik juga membangun fasilitas semacam stockpile atau tempat bongkar muat di ruas jalan nasional, sehingga kendaraan besar tidak lagi masuk ke jalan kabupaten,” tambahnya.
Sementara itu, pada pemasangan portal di wilayah Sukapura sempat terjadi penyesuaian tinggi portal. Awalnya ditetapkan 3,5 meter, namun setelah mendapat masukan dari para pengemudi truk sayur, khususnya dari wilayah Sumber yang menggunakan kendaraan bertajuk dengan tinggi sekitar 3,75 meter, dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian.
Hasilnya, disepakati tinggi portal menjadi 3,65 meter sebagai jalan tengah. Kesepakatan tersebut dihadiri perwakilan paguyuban sopir truk sayur dari Sumber dan Sukapura.
“Ke depan, untuk portal di Wonoasih rencananya akan disamakan dengan tinggi portal di Sukapura, yakni 3,65 meter,” jelas Windardi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan portal ini memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya menjaga kondisi jalan yang telah dibangun dengan anggaran besar agar tetap awet, mengendalikan kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan, serta meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan besar di ruas jalan kabupaten.
Dishub Kabupaten Probolinggo berharap kebijakan ini dapat dipahami dan didukung oleh seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan para pengemudi, demi terciptanya lalu lintas yang aman dan infrastruktur jalan yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....