Pascaviral, Dishub Kabupaten Probolinggo Sosialisasi Pengelolaan Portal
- 28 Jul 2026 21:15 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan portal di ruas Jalan Manggisan–Tiris setelah kebijakan tersebut menjadi perhatian publik di media sosial. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai tujuan pembatasan kendaraan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Kecamatan Tiris, Senin (27/7/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Taufiq, bersama Camat Tiris Bambang Julius Wijanarko dan dihadiri unsur Satlantas Polres Probolinggo, Forkopimka Tiris, Satpol PP, Puskesmas Tiris, pengelola Pasar Tiris, BUMDes Tiris, pelaku wisata, serta perwakilan media.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa seluruh truk bermuatan dilarang melintasi ruas Manggisan–Tiris selama proses perbaikan jalan berlangsung. Kendaraan barang tanpa muatan masih diperbolehkan melintas, kecuali truk jenis fuso dan kontainer yang tetap dilarang menggunakan jalur tersebut.
Selain itu, tinggi portal ditetapkan sekitar 2,6 meter sehingga kendaraan penumpang, termasuk kendaraan wisata seperti Hiace dan Elf, masih dapat melintas. Kebijakan ini diambil agar aktivitas masyarakat dan sektor pariwisata di Kecamatan Tiris tidak terganggu.
Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo, Taufiq, mengatakan pembatasan kendaraan dilakukan karena kondisi konstruksi jalan masih dalam tahap perbaikan dan belum mampu menerima beban kendaraan berat.
"Tujuan utama pembatasan kendaraan di ruas Manggisan–Tiris adalah menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sekaligus melindungi kondisi jalan yang saat ini masih memerlukan perlakuan khusus. Kendaraan penumpang tetap diperbolehkan melintas, sedangkan kendaraan barang bermuatan belum bisa diizinkan," ujarnya, kepada rri.co.id, Selasa (28/7/2026).
Menurut Taufiq, keberadaan portal bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, melainkan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan memperpanjang usia infrastruktur yang sedang direhabilitasi.
Ia menambahkan, akses menuju destinasi wisata di Kecamatan Tiris tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Oleh sebab itu, kendaraan wisata tetap diperbolehkan melintas agar kunjungan wisata ke kawasan seperti Seven Lake, Air Terjun Tirai Bidadari, Air Terjun Batu Peringgih, Candi Kedaton hingga kawasan kebun teh tetap berjalan.
Sementara itu, Camat Tiris Bambang Julius Wijanarko menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya yang bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak dalam pengelolaan portal.
"Seluruh keputusan yang diambil ini bertujuan menciptakan keseragaman dalam pengelolaan portal sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai kesepakatan bersama," katanya.
Dishub juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai pengelolaan portal maupun pembatasan kendaraan. Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai fakta, masyarakat diminta segera melakukan klarifikasi untuk mencegah penyebaran hoaks.
Taufiq menambahkan, proses perbaikan ruas Racek–Condong ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Setelah pekerjaan rampung, pembatasan kendaraan melalui portal akan dievaluasi menyesuaikan kondisi jalan yang telah diperbaiki. Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, Dishub berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan, melindungi infrastruktur, serta memastikan aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kecamatan Tiris tetap berjalan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....