Pemkab Probolinggo Distribusikan 454 Ribu SPPT PBB-P2 Tahun 2026

  • 15 Mar 2026 16:19 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo mulai mendistribusikan 454.409 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Total ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp14,34 miliar.

Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto mengatakan proses pencetakan SPPT saat ini masih berlangsung secara bertahap karena keterbatasan jumlah printer yang digunakan.

Menurutnya, pencetakan tetap dilakukan secara maksimal dengan mengoperasikan printer selama 24 jam agar distribusi SPPT ke seluruh kecamatan dapat segera selesai.

“Proses pencetakan SPPT masih berjalan karena printer yang tersedia di bidang pendapatan hanya dua unit. Printer tersebut bekerja selama 24 jam sehingga pencetakan dilakukan secara bertahap. Jika dua kecamatan sudah selesai dicetak, maka langsung kita distribusikan,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Aries menjelaskan pembagian SPPT memiliki beberapa tujuan penting, salah satunya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan.

Selain itu, SPPT juga berfungsi sebagai pengingat bagi wajib pajak agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

“SPPT ini berfungsi untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang besarnya PBB yang menjadi kewajiban mereka. Selain itu juga untuk mengingatkan wajib pajak agar melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” jelasnya.

Pemkab Probolinggo juga berharap distribusi SPPT dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sehingga penerimaan daerah dari sektor PBB dapat lebih optimal.

Aries menambahkan saat ini sistem pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo telah didukung dengan layanan digital sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran secara lebih mudah, termasuk melalui sistem pembayaran daring.

“Sekarang proses pembayaran sudah berbasis digital dan bisa dilakukan secara online, sehingga wajib pajak dapat membayar pajak dari mana saja setelah mengetahui besaran pajak yang tertera di SPPT,” terangnya.

Ia menegaskan peningkatan penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo.

Untuk mendorong percepatan pembayaran pajak, Pemkab Probolinggo juga menyiapkan program penghargaan bagi kecamatan dan desa yang mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB.

Program tersebut dikemas dalam kegiatan “Gebyar Panutan Pajak”, yang bertujuan mendorong partisipasi perangkat daerah, kecamatan hingga desa agar aktif mengajak masyarakat membayar pajak tepat waktu.

“Penghargaan biasanya berupa sarana penunjang pelayanan seperti LCD proyektor, kursi tamu maupun fasilitas lainnya yang dapat digunakan di kantor kecamatan atau desa,” tambahnya.

Pembayaran PBB-P2 tahun 2026 dapat dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima SPPT dengan batas waktu pembayaran hingga 30 September 2026. Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap masyarakat dapat melaksanakan kewajiban pajaknya tepat waktu guna mendukung pembangunan daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....