Penataan Kabel Bawah Tanah di Malang, Tunggu Keputusan Wali Kota

  • 07 Mar 2026 17:12 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Rencana penataan kabel udara menjadi kabel bawah tanah (ducting) di Kota Malang masih menunggu keputusan Wali Kota Malang. Pemerintah Kota Malang saat ini tengah mengkaji skema pembangunan yang memungkinkan proyek tersebut berjalan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan studi kelayakan atau feasibility study (FS) untuk proyek tersebut sebenarnya sudah tersedia. Namun tindak lanjutnya masih menunggu arahan dari Wali Kota Malang.

“FS sudah disediakan, tinggal menunggu progres dari keputusan Pak Wali,” kata Arif. Sabtu 7 Maret 2026

Ia menjelaskan, sebelumnya Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum melakukan studi banding ke Kabupaten Bekasi untuk melihat penerapan sistem ducting. Di wilayah tersebut, kabel udara mulai ditata dengan sistem kabel bawah tanah.

Menurut Arif, penerapan ducting di Bekasi menggunakan skema kerja sama dengan pihak swasta melalui sistem build operate transfer (BOT). Investor membangun dan mengelola infrastruktur dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Di sana hampir sama. Kabel udara tidak diperbolehkan lagi dan diupayakan menggunakan kabel bawah tanah dengan sistem kerja sama,” ujarnya.

Arif menambahkan, Pemerintah Kota Malang juga mempertimbangkan skema serupa karena kebutuhan anggaran pembangunan ducting cukup besar. Berdasarkan studi kelayakan, nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar hingga Rp250 miliar.

“Pak Wali mengupayakan pembangunan di Kota Malang kalau bisa tidak mengandalkan APBD, karena anggarannya besar,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Arif, baru satu perusahaan yang dinilai serius mengajukan minat investasi karena telah menyusun feasibility study. Perusahaan tersebut berbasis di Jakarta dan Surabaya, meski sebagian pemiliknya merupakan warga asal Malang.

Jika proyek ducting disepakati, Pemerintah Kota Malang akan mengundang penyedia layanan telekomunikasi dan asosiasi terkait untuk membahas penataan kabel secara menyeluruh. Regulasi pendukung juga sedang dikaji, apakah melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

“Kami juga meminta masukan dari bagian hukum apakah nanti konsepnya Perda atau Perkada,” kata Arif.

Penataan kabel bawah tanah diharapkan dapat membuat tata kota lebih rapi sekaligus meningkatkan keselamatan dan estetika kawasan perkotaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....