Satpol PP Kota Pasuruan Sita Puluhan Botol Miras

  • 24 Feb 2026 16:41 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan menyita puluhan botol minuman keras atau arak yang dijual secara bebas di masyarakat.

Penyitaan barang haram tersebut tak lain hasil dari operasi gabungan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan, Selasa (24/2/2026).

Pantauan di lapangan, operasi yang melibatkan personel TNI, Polri, dan Subdenpom tersebut menyisir sejumlah titik rawan gangguan ketertiban, mulai dari kawasan pelabuhan, hotel, hingga rumah kos. Salah satunya di kawasan pelabuhan.

Plt. Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat mengatakan digelarnya operasi tersebut tak lain untuk menegakkan Perda Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Miras, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemondokan, serta Perwali Nomor 38 Tahun 2012 tentang Kegiatan di Bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati aktivitas terlarang yang melanggar peraturan daerah, dimana sejumlah warung menjual minuman keras.

Tak hanya itu saja, petugas juga menemukan pemilik warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke bagi pelanggan.

"Kami menemukan 36 botol arak di dua titik berbeda di wilayah pelabuhan. Bahkan, ada yang kedapatan sedang mengonsumsi di tempat, sehingga langsung kami lakukan penyitaan," terangnya.

Selain miras, petugas juga menyasar warung kopi (warkop) dan tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke. Hasilnya, petugas memberikan teguran keras kepada pemilik usaha Warkop 35, Jalan KH Hasyim Ashari, karena menggelar live music selama bulan Ramadhan.

Peringatan juga diberikan pada pemilik Hoki House. Karena petugas menjumpai izin yang dimiliki bukan sebagai penjual eceran melainkan sebagai distributor.

"Kami lakukan pembinaan dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan aturan Ramadhan. Termasuk juga kami ingatkan pada pemilik usaha yang pemondokan atau rumah kos, harus sesuai aturan," tambah Iman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....