Surat Agus Kamto Tak Hentikan Penertiban GOR Ken Arok
- 22 Jul 2026 22:50 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Satpol PP Kota Malang memastikan proses penertiban bangunan di kawasan RTH GOR Ken Arok tetap berjalan meski sebelumnya terdapat surat dari Agus Kamto kepada Wali Kota Malang yang meminta persoalan tersebut dirapatkan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan surat tersebut telah diterima dan menjadi salah satu bahan referensi dalam pembahasan. Namun, keberadaan surat itu tidak menghentikan proses penertiban yang telah direncanakan pemerintah.
"Suratnya Pak Agus Kamto hanya sebagai bahan untuk kita referensi saja, tapi tidak menjadi penghalang kita melakukan penertiban," kata Heru, Rabu 22 Juli 2026.
Menurut Heru, pemerintah tetap menjalankan hasil rapat dan arahan pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih, status aset yang menjadi dasar penertiban telah diketahui dan proses administrasinya tengah disiapkan.
Heru menyebut Satpol PP masih menunggu telaah serta petunjuk dari Sekretaris Daerah Kota Malang selaku pengelola aset. Setelah pejabat terkait kembali dari kegiatan diklat, pihaknya akan menyusun rencana penertiban secara lebih rinci.
"Kita minta telaah, minta petunjuk dari Pak Sekda selaku pengelola," ujarnya.
Penertiban nantinya dilakukan melalui mekanisme pemberian surat peringatan secara bertahap. Satpol PP menargetkan surat peringatan pertama mulai diberikan pada awal Agustus 2026.
Heru memastikan keberadaan surat dari pihak pengguna lahan tidak akan membuat proses penertiban berhenti. Menurutnya, pemerintah tetap menjalankan kewenangan berdasarkan status aset dan ketentuan yang berlaku.
"Petunjuk pimpinan jalan sesuai ketentuan, SHP-nya sudah SHP kita, selesai," tegas Heru.
Satpol PP menargetkan seluruh proses penertiban kawasan tersebut rampung pada akhir Agustus. Jika penghuni tidak membongkar bangunan secara mandiri setelah diberikan kesempatan, pemerintah akan menyiapkan langkah penertiban sesuai prosedur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....