Disnaker Malang Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

  • 20 Feb 2026 14:00 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Dinas Ketenagakerjaan PMPTSP Kota Malang menegaskan perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, termasuk ijazah. Penegasan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 serta Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, mengatakan pihaknya masih menerima laporan terkait praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.

“Untuk penahanan ijazah, sudah ada lima kasus yang kami tangani dan alhamdulillah sudah dikembalikan,” jelasnya, Jumat 20 Februari 2026.

Selain ijazah, perusahaan juga dilarang menahan dokumen lain yang melekat pada pekerja seperti akta kelahiran, BPKB, hingga paspor.

Carter menegaskan, WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) menjadi pondasi awal untuk memastikan hubungan industrial berjalan sesuai aturan. Melalui laporan tersebut, pemerintah bisa memantau apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban normatif, seperti pengupahan sesuai standar serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan yang mempekerjakan dua orang atau lebih wajib membayar sesuai upah minimum dan mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Itu syarat dasar juga dalam proses perizinan,” ujarnya.

Disnaker juga rutin melakukan monitoring dan pembinaan ke perusahaan-perusahaan baru, termasuk memastikan adanya peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas.

Ia pun mengimbau pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan agar tidak ragu melapor ke Disnaker untuk difasilitasi penyelesaiannya. (Annisa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....