Menjelang HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Malang Larang Sound Horeg

  • 22 Jul 2026 22:40 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang kembali menegaskan larangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat. Larangan tersebut juga akan diberlakukan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kebijakan terkait penggunaan sound horeg masih sama dengan tahun sebelumnya. Pemkot Malang tidak memperbolehkan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

"Ya, tetap nggak boleh. Kemarin juga saya sudah tegur," kata Wahyu, Rabu 22 Juli 2026.

Penegasan itu disampaikan Wahyu menyusul adanya penggunaan sound horeg dalam sebuah kegiatan di wilayah Tunggulwulung. Menurutnya, Pemkot Malang telah melakukan komunikasi dengan jajaran kewilayahan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.

Wahyu menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan camat, lurah, hingga panitia kegiatan yang bersangkutan. Koordinasi tersebut dilakukan agar penggunaan sound dalam kegiatan masyarakat dapat dikendalikan dan tidak berlebihan.

"Saya telepon Pak Camat, Bu Lurah dan panitia," ujarnya.

Wahyu mengatakan, setelah dilakukan koordinasi, penggunaan sound horeg dalam kegiatan tersebut telah dikurangi. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat penggunaan sound dalam kegiatan masyarakat.

Namun, Pemkot Malang tetap meminta agar masyarakat dapat menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Menurut Wahyu, kegiatan hiburan maupun perayaan di lingkungan masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan batas kewajaran.

"Ya tetap ada saja, tapi kita tetap tidak bisa. Sesuai dengan kewajaran saja," tuturnya.

Larangan penggunaan sound horeg ini juga menjadi perhatian Pemkot Malang menjelang momentum perayaan HUT Kemerdekaan RI. Biasanya, memasuki bulan Agustus, berbagai kegiatan masyarakat mulai digelar di tingkat kelurahan hingga lingkungan permukiman.

Wahyu memastikan, aturan mengenai penggunaan sound horeg tidak hanya berlaku untuk kegiatan tertentu, tetapi juga akan diterapkan pada berbagai kegiatan masyarakat yang digelar dalam rangka menyambut dan memeriahkan perayaan 17 Agustus.

"Aturannya juga kita akan berlakukan seperti itu," tegas Wahyu.

Pemkot Malang berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan tetap menggelar kegiatan perayaan kemerdekaan dengan memperhatikan ketertiban lingkungan. Koordinasi antara pemerintah wilayah dan panitia kegiatan juga akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan akibat penggunaan sound dengan volume berlebihan.

Dengan demikian, perayaan HUT Kemerdekaan RI di Kota Malang diharapkan tetap berlangsung meriah, namun tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....