Satpol PP Warning Jasa Beking Tempat Prostitusi di Pasuruan
- 19 Feb 2026 16:50 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Satpol PP Kabupaten Pasuruan memperingatkan seluruh pengelola tempat yang diduga jadi "area prostitusi" agar tak tidak lagi menggantungkan diri pada jasa "beking" dari pihak mana pun.
Peringatan ini penting untuk diperhatikan, apalagi memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono mengatakan, sterilisasi wilayah menjelang bulan suci Ramadhan tetap menjadi prioritas utama demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat di Kabupaten Pasuruan.
Maka dari itu, Operasi sterilisasi tempat prostitusi akan terus dilakukan, salah satunya seperti yang terlihat di wilayah Kecamatan Purwosari, Rabu 18 Februari 2026 malam.
| Baca juga: Kemendagri Minta Penataan PKL Humanis |
"Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat maksiat agar tidak seenaknya sendiri mentang-mentang punya bekingan. Ini romadhon, bulan suci," kata Suyono di sela-sela kesibukannya, Kamis (19/2/2026).
Khusus di Kecamatan Purwosari, petugas mengungkap tabir mencurigakan mengenai adanya dugaan kebocoran informasi dari internal penegak Perda.
Kejutan petugas di lapangan justru dibalas dengan protes keras dari pengelola yang merasa tidak mendapatkan "pemberitahuan" seperti biasanya sebelum aksi penertiban dilakukan.
Kecurigaan adanya oknum yang menjadi pelindung semakin menguat saat nama salah satu pejabat teras Satpol PP dicatut secara terang-terangan di hadapan petugas.
Drama ini menunjukkan betapa beraninya para pelaku usaha ilegal tersebut menantang wewenang aparat karena merasa memiliki jalur komunikasi khusus.
"Kok Pak W (salah satu Kabid) tidak telepon dulu?" celetuk salah satu pengelola dengan nada protes saat menyambut kedatangan petugas.
Suasana di lokasi sempat memanas ketika upaya penegakan aturan tersebut dihadang oleh sejumlah pria berbadan kekar yang mencoba melakukan intimidasi fisik.
Kelompok yang diduga sebagai pelindung ini menuntut pertanggungjawaban petugas atas razia mendadak yang dianggap melanggar "kesepakatan" tidak tertulis.
Menyikapi klaim sepihak pengelola tersebut, pimpinan operasi di lapangan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menghalangi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Pihak Satpol PP memastikan akan melakukan investigasi internal untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang berpotensi merusak integritas korps.
"Kami pastikan tidak ada istilah 'main mata' antara petugas dengan pengelola, aturan harus tetap tegak," tegas Suyono.
Dukungan pun mengalir dari pihak legislatif yang mendesak agar Satpol PP tidak gentar menghadapi tekanan premanisme maupun keterlibatan oknum aparat. Ketegasan dalam menyisir sarang prostitusi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap netralitas penegak hukum di daerah.
"Masyarakat perlu ketenangan saat menjalankan ibadah puasa, jangan sampai diganggu hal-hal yang merusak moral," tandas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....