Kemendagri Minta Penataan PKL Humanis
- 11 Jul 2026 01:01 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah mengedepankan pendekatan humanis dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Penertiban, menurut Kemendagri, harus diawali dengan penyediaan lokasi usaha dan sosialisasi kepada para pedagang.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengatakan pemerintah daerah tidak boleh langsung melakukan penertiban tanpa memberikan solusi. Langkah itu diperlukan agar tidak memicu konflik antara petugas dan masyarakat.
"Sebelum penertiban, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyediakan tempat," kata Safrizal di Kota Malang, Jumat 10 Juli 2026.
Ia mengakui ketegangan antara Satpol PP dan PKL masih kerap terjadi di berbagai daerah. Kondisi di lapangan yang dinamis sering memicu gesekan sehingga diperlukan komunikasi yang baik sebelum penegakan aturan dilakukan.
Karena itu, Kemendagri meminta Satpol PP mengutamakan sosialisasi dan edukasi mengenai lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk berjualan. Penegakan peraturan baru dilakukan setelah tahapan tersebut dijalankan.
"Penegakan aturan harus dilakukan secara humanis, bukan dengan kekerasan," ujarnya.
Safrizal menambahkan pemerintah pusat terus mengingatkan seluruh kepala Satpol PP agar mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai lebih efektif dibanding tindakan represif dalam menciptakan ketertiban umum.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar penataan PKL berjalan tanpa menimbulkan persoalan sosial baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....