Polres Probolinggo Kota Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Ayah Jadi Tersangka
- 06 Okt 2026 22:00 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan ayah kandung korban.
Polisi menetapkan pria berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, sebagai tersangka. Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di kelas V sekolah dasar.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota mengatakan, dugaan kekerasan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026 di rumah yang ditempati korban dan tersangka.
Menurutnya, korban diduga mengalami pencabulan, persetubuhan secara paksa, hingga kekerasan fisik ketika menolak perbuatan tersangka.
“Dugaan kekerasan itu disebut berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan. Perbuatan tersebut kemudian disebut meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” jelasnya, Selasa (6/10/2026).
Pada Agustus 2026, korban kembali diduga mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Korban kemudian melarikan diri dan menginap di rumah tetangganya untuk menyelamatkan diri sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Laporan resmi diterima Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Penyidik Satres PPA dan PPO selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pelapor, korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa hasil visum et repertum.
Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan ditempatkan di rumah aman atau safe house.
Sementara itu, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, masyarakat sempat mendatangi rumah tersangka. Petugas kepolisian yang berada di lokasi berhasil mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dan mengamankan tersangka ke Polres Probolinggo Kota.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah mengonsumsi minuman keras dan menonton film porno.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan, dengan ancaman hukuman yang dalam laporan kepolisian disebut dapat mencapai 20 tahun penjara serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Probolinggo Kota mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Langkah tersebut diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan dan penanganan secara tepat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....