Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Ungkap Tiga Kasus Sabu, 19,14 Gram Disita
- 12 Sep 2026 23:00 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita 56 paket sabu dengan total berat 19,14 gram.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, tiga pengungkapan tersebut dilakukan pada 3 dan 10 September 2026. Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (12/9/2026).
"Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Dari tiga kasus yang diungkap, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 56 paket dengan total berat 19,14 gram," kata Zainullah.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 September terhadap tersangka berinisial TN, warga Kota Probolinggo. Ia diamankan di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 9,85 gram, masing-masing 9,50 gram dan 0,35 gram.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah yang digunakan tersangka.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Zainullah.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 10 September terhadap AD, di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan.
Dari tangan AD, polisi mengamankan 35 paket sabu dengan berat total 6,59 gram. Selain itu, petugas menemukan plastik pembungkus, 29 plastik klip kosong, timbangan digital, alat yang diduga digunakan sebagai sekop, dua telepon genggam, catokan rambut, serta uang tunai Rp550 ribu.
Dari pemeriksaan terhadap AD, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai tersangka lain berinisial H yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan pengantaran sabu.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan H. Dari tersangka ini, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat total 2,70 gram yang disimpan dalam kantong jaket warna merah di sebuah rumah di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan.
"Pengungkapan terhadap H merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Petugas terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut," jelas Zainullah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Zainullah menegaskan, Polres Probolinggo Kota akan terus memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan," pungkasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....